Header Ads

UU Teroristme Yang Baru Akan DiLengkapi Tim Pengawas

Pokerhost24, Revisi atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 mengenai Tindak Pidana Terorisme yang barusan disahkan DPR (UU Antiterorisme) mengatur instansi pengawas jadi instrumen pengawasan dalam pemberantasan terorisme.
Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii menerangkan instansi pengawas yang disebut yaitu anggota Komisi I serta Komisi III DPR dengan peranan pengawasan pada partner kerjanya yaitu aparat penegak hukum.

" Hal yang kami maksudkan dengan tim pengawas ini, mereka mempunyai kewenangan untuk selalu sehari-hari mengupdate data-data perubahan pergerakan terorisme di Indonesia serta bentuk-bentuk penanggulangan yang dikerjakan oleh aparat penegak hukum, " kata Syafii di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (25/5).

Dalam ketetapan pengawasan dalam Pasal 43J UU Antiterorisme, dijelaskan kalau DPR membuat tim pengawas penanggulangan terorisme.

Ketetapan tentang pembentukan tim pengawas penanggulangan terorisme lalu ditata dengan Ketentuan DPR RI.

Syafii mencontohkan, saat ada momen Mako Brimob, bentuk pengawasan dari tim pengawas yaitu membantuk aparat penegak hukum untuk lakukan investigasi.

" Apa serta bagaimana momen itu dapat berlangsung serta bagaimana perlakuannya. Bila penangannya masih tetap lemah mungkin saja kami memberi referensi mesti seperti apa penindakan lanjutannya. " tuturnya.

Menurutnya, tim pengawas dapat juga memberi hukuman bila perlakuan pada tindakan terorisme terlalu berlebih. Semuanya institusi penanggulangan terorisme dimaksud jadi lokus dari pengawasan ini.

" Jadi yang diawasinya yaitu BNPT dengan aparat kepolisiannya, termasuk juga Densus 88 juga pelibatan TNI termasuk juga dalam bagian pekerjaan dari pengawas yang akan dibuat ini, " tuturnya.

Pokerhost24

Tidak ada komentar